PENDAHULUAN
Mempusakai (menerima warisan) itu telah di kenal di kalangan bangsa arab baik sebelum datangnya Islam maupun sesudahnya.
Sebelum Islam, bangsa arab hanya mengunakan asas perwalian yaitu terbatas pada laki-laki. Ketika Islam datang, maka Islam mengekalkan kaidah perwalianitu, hanya saja Islam membuat azas perwaliannya adalah, Islam dan Hijrah. Islam juga merombak hukum jahiliyah bahwa wanita dan anak laki-laki yang belum dewasa tidak mempunyai hak dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya.
Islam sangat menyayangi umatnya dibuktikan diantara Muhajirin dan Anshar pada awalnya bisa saling mewaris dengan syarat tidak adanya satupun ahli waris yang turut berhijrah. Ketetapan tersebut sampai sekarangpun masih ada dengan syarat tidak adanya ahli waris. Maka waris itu bisa diserahkan ke Baitul Mal.
RUMUSAN MASALAH
1. Hukum waris pada masa jahiliyah.
2. Sebab-sebab menerima warisan pada masa awal Islam.
3. Deskripsi perkembangan waris dan implementasinya di negara-negara Islam termasuk Indonesa.
Tuesday, May 11, 2010
pendahuluan waris
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment