PENDAHULUAN
Mempusakai (menerima warisan) itu telah di kenal di kalangan bangsa arab baik sebelum datangnya Islam maupun sesudahnya.
Sebelum Islam, bangsa arab hanya mengunakan asas perwalian yaitu terbatas pada laki-laki. Ketika Islam datang, maka Islam mengekalkan kaidah perwalianitu, hanya saja Islam membuat azas perwaliannya adalah, Islam dan Hijrah. Islam juga merombak hukum jahiliyah bahwa wanita dan anak laki-laki yang belum dewasa tidak mempunyai hak dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya.
Islam sangat menyayangi umatnya dibuktikan diantara Muhajirin dan Anshar pada awalnya bisa saling mewaris dengan syarat tidak adanya satupun ahli waris yang turut berhijrah. Ketetapan tersebut sampai sekarangpun masih ada dengan syarat tidak adanya ahli waris. Maka waris itu bisa diserahkan ke Baitul Mal.
RUMUSAN MASALAH
1. Hukum waris pada masa jahiliyah.
2. Sebab-sebab menerima warisan pada masa awal Islam.
3. Deskripsi perkembangan waris dan implementasinya di negara-negara Islam termasuk Indonesa.
Tuesday, May 11, 2010
pendahuluan waris
Posted by Misbah Habibie at 11:40 PM 0 comments
Labels: waris
Saturday, April 3, 2010
lanjutan Bab 2 pembahasan waris
B. Sebab-sebab Mendapat Warisan Pada Awal Islam
Di awal Islam, faktor penyebab orang mendapat bagian harta warisan selain akrena adanyahubungan qorobah (kekerabatan) juga karena tabanny, hijrah dan muakhoh.
1. Tabanny/adopsi/pengangkatan anak.
Pada permulaan Islam, masih berlaku hukum pengangkatan anak dengan dinisbatkan sebagai anak kandung.
Sebagaimana yang dilakukan oleh Rosulullah SAW, beliau mengangkat Zaid bin Haritsah sebagai anak angkat. Yang kemudian dimansukh oleh ayat 37 dari surah Al-Ahzab, dengan diperbolehkannya Rosulullah mengawini bekas istri Zaid, berarti antara Bapak angkat dengan anak angkat, tidak mendapat hubungan mahram.
2. Hijrah dari Makkah ke Madinah.
Ketika Islam datang, Islam meruntuhkan kaidah Jahiliyah yang membatasi pemilikan tirkah atas orang laki-laki (Q.S An-Nisa 7). Akan tetapi Islam tetap mengekalkan perwalian dengan azas Islam dan hijrah karena Islam bertujuan membentuk umat yang anggotanya terikat dengan suatu ikatan yang kuat (Q.S Al-Anfaal 72).
Islam telah memutuskan ikatan perwalian antara orang mukmin yang hijrah dengan orang yang tidak iman, atau orang yang iman tetapi tidak hijrah.
3. Muakhoh/Persaudaraan.
Persaudaraan dalam agama mendapat waris karena kedudukan mereka disetarakan saudara kandung. Rosulullah SAW menjadikan “Ikatan Persaudaraan” diantara Muhajirin dan Anshar dalam rangka agar mereka dapat saling waris mewarisi satu sama lain (Q.S Al-Anfaal 72).
Akan tetapi mereka tidak bisa menjadi pewaris tunggal selama masih terdapat kerabat/ahli waris yang turut hijrah ke madinah.
وَأُوْلُواْ ٱلۡأَرۡحَامِ بَعۡضُہُمۡ أَوۡلَىٰ بِبَعۡضٍ۬ فِى ڪِتَـٰبِ ٱللَّهِ
“Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya daripada yang bukan kerabat di dalam kitab Allah”
Posted by Misbah Habibie at 11:42 PM 0 comments
Labels: waris
Monday, January 11, 2010
lanjutan Bab 2 pembahasan waris deskripsi
C. Deskripsi perkembangan waris dan implementasinya di negara-negara Islam termasuk Indonesa.
Kewenangan Pengadilan Agama mengadili perkara warisan merupakan pengembalian salah satu kewenangannya yang telah dicabut Pemerintah Belanda. Pencabutan tersebut dalam rangka lebih mengedepankan penerapan hukum adat daripada hukum Islam. Dalam berlakunya UU no. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, kewenangan mengadili perkara waris orang Islam telahdikembalikan kepada Pengadilan Agama. Namun kenyataannya para pencari keadilan tetap menggunakan Pengadilan Negri sebagai lembaga untuk mengajukan permasalahannya.
Hal ini disebabkan oleh :
1. tentang politik hukum
Perjalanan politik hukum yang berlaku di Indonesia dapat dikaji baik sebelum atau sesudah merdeka.
Akibat dari politik hukum Pemerintahan Belanda, maka menimbulkan kerugian bagi bangsa Indonesia, terlebih bagi pelaksanaan hukum pewarisan Islam. Sehingga tingkatpelaksanaan Kewenangan Peradilan Agama masih rendah.
2. tentang peraturan hukum
Meskipun telah berlaku UU no. 7 Tahun 1989, namun keabsahan kompetensi Pengadilan Agama masih dipermasalahkan oleh sebagian penegak hukum. Dengan belum diakuinya kompetensi absolut Pengadilan Agama dalam mengadili perkara waris orang Islam, maka sebagian besar perkara tersebut terbukti diajukan ke Pengadilan Negri, yang mengadili berdasar hukum adat.
3. tentang kesadaran hukum
Tingkat kesadaran hukum masyarakat dan terutama para penegak hukum, sangat berpengaruh pada pelaksanaan kewenangan Pengadilan Agama dalam penyelesaian perkara waris orang Islam. Jadi agar suatu peraturan perundangan, dalam hal ini UU no. 7 1989, dapat mempunyai tingkat keberdayaan yang tinggi dalam masyarakat, maka materi hukum Kewarisan Islam yang dihimpun didalam kompilasi Hukum Islam harus jelas dan tidak menimbulkan perbedaan pandangan. Ajaran Islam dalam kitab-kitab fiqh lama dalam beberapa hal perlupembaharuan, karena sudah tidak sesuaisehingga menimbulkan permasalahan keadilan.
Daftar Pustaka
Afdhol, Landasan Hukum Positif Pemberlakuan Hukum Islam. Airlangga University. 2003.
Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah. Kalam Mulia, Jakarta. 2007.
Ma’shum Zein, Muhammad, FiqhMawaris, Darul Hikmah. Jomabang, 2008.
Rosjid, Sulaiman, Fiqh Islam, Sinar Baru Algensindo, Bandung, 2004.
Zuhri, Mohammad, Tarjamah Tarikh Al-tasyri’ Al-Islami, Darul Ikhya, Semarang, 1980
Posted by Misbah Habibie at 11:44 PM 0 comments
Labels: waris
Bab 2 pembahasan waris
PEMBAHASAN
A. Hukum waris pada masa jahiliyah
Masa jahiliyah adalah masa sebelum Islam. Pada masa itu banyak terjadi penyimpangan, terutama dalam hal akidah dan syareat termasuk masalah hukum waris.
Dalam hukum waris mereka menggunakan peraturan yang telah di buat oleh nenek moyang mereka. Dengan ketetapan bahwa yang mendapat warisan disebabkan antara lain:
1. Sebab Keturunan
Yaitu bahwasanya orang yang mewarisi harta si mayit adalah orang yang paling dekat perwaliannya yakni anak laki-laki yang telah dewasa. Kemudian setelah anak laki-laki, orang yang paling dekat perwalianya adalah ayah, saudara laki-laki, paman (dari pihak ayah) dan seterusnya menduduki kedudukan anak laki-laki.
Sedangkan untuk anak perempuan dan anak laki-laki yang belum dewasa tidak ada bagian dari warisan karena di anggap tidak mempunyai kemampuan dan kecakapan dan mengelola harta, menjaga martabat keluarga dan membela keluarga, bahkan mereka mempunyai peraturan bahwa janda si mayit bisa diwaris. Allah SWT dalam Kitab-Nyayang mulia juga menyinggung sekaligus membatalkan peraturan yang ada pada mereka. Firman Allah.
آمَنُوا لاَ يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا يَاأَيُّهَا الَّذِينَ
Artinya : "Hai orang yang beriman tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa" (Q.S. An Nisa' ; 19)
Ayat diatas menceritakan nasib wanita yang ditinggal mati suaminya pasa masa jahiliyah. Mereka (janda si mayit) diwarisi dengan jalan paksa, atau dinikah tanpa diberi mas kawin, atau dinikahkan dengan orang lain kemudian di ambil mas kawinnya tanpa memberikan sedikitpun, atau ditahan sampai datang kematianya lalu diwarisi hartanya.
Adapun tentang hukum kaum jahiliyah bahwa anak perempuan tidak mendapat warisan dibatalkan oleh Allah SWT dengan firman-Nya.
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَاْلأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَاْلأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا
Artinya : " Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peningalan ibu bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalanibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan. (QS.An-Nisa' : 7)
2. Anak angkat (Tabanni)
Pada masa pra Islam kedudukan anak angkat disamakan dengan anak kandung sehinga dalam perkara warispun mereka termasuk golongan yang bisa mewarisi peniggalan ayah angkatnya. Padahal tidaklah sama antara anak kandung dan anak angkat kecuali dalam segi kasih sayang dan pemberian nafkah .
ذٰ لِكُمۡ قَوۡلُـكُمۡ بِاَ فۡوَاهِكُمۡ وَمَا جَعَلَ اَدۡعِيَآءَكُمۡ اَبۡنَآءَكُمۡ
وَهُوَ يَهۡدِى السَّبِيۡلَ وَاللّٰهُ يَقُوۡلُ الۡحَقَّ
Artinya : "Dan dia tidak menjadikan anak – anak angkatmu sebagai anak kandungmu("sendiri"). Yang demikian itu hanyalah perkataan di mulut saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan dia menujukkan jalan yang benar (QS.Al-Ahzab : 5)
2. Perjanjian sumpah (Mukholafah)
Misalnya dua orang berjanji dengan sumpah bahwa antara keduanya akan pusaka mempusakai. Hal ini tidak sesuia dengan peraturan Allah SWT.
وَأُوْلُواْ ٱلۡأَرۡحَامِ بَعۡضُہُمۡ أَوۡلَىٰ بِبَعۡضٍ۬ فِى
ڪِتَـٰبِ ٱللَّهِ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ وَٱلۡمُهَـٰجِرِينَ إِلَّآ أَن
تَفۡعَلُوٓاْ إِلَىٰٓ أَوۡلِيَآٮِٕكُم مَّعۡرُوفً۬اۚ
Artinya : " Dan orang – orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris - mewarisi) di dalam kitab Allah dari pada orang – orang mukmin dan orang – orang muhajirin, kecuali kalau kamu mau berbuat baik "
Yang dimaksud berbuat baik dalam ayat tersebut bukanlah dengan memberikan bagian waris, akan tetapi ialah pemberian wasiat, Yang dalam ketentuan hukumnya tidak melebihi 1/3 dari harta firkah.
Posted by Misbah Habibie at 11:42 PM 0 comments
Labels: waris