Saturday, April 3, 2010

lanjutan Bab 2 pembahasan waris

B. Sebab-sebab Mendapat Warisan Pada Awal Islam
Di awal Islam, faktor penyebab orang mendapat bagian harta warisan selain akrena adanyahubungan qorobah (kekerabatan) juga karena tabanny, hijrah dan muakhoh.
1. Tabanny/adopsi/pengangkatan anak.
Pada permulaan Islam, masih berlaku hukum pengangkatan anak dengan dinisbatkan sebagai anak kandung.
Sebagaimana yang dilakukan oleh Rosulullah SAW, beliau mengangkat Zaid bin Haritsah sebagai anak angkat. Yang kemudian dimansukh oleh ayat 37 dari surah Al-Ahzab, dengan diperbolehkannya Rosulullah mengawini bekas istri Zaid, berarti antara Bapak angkat dengan anak angkat, tidak mendapat hubungan mahram.
2. Hijrah dari Makkah ke Madinah.
Ketika Islam datang, Islam meruntuhkan kaidah Jahiliyah yang membatasi pemilikan tirkah atas orang laki-laki (Q.S An-Nisa 7). Akan tetapi Islam tetap mengekalkan perwalian dengan azas Islam dan hijrah karena Islam bertujuan membentuk umat yang anggotanya terikat dengan suatu ikatan yang kuat (Q.S Al-Anfaal 72).
Islam telah memutuskan ikatan perwalian antara orang mukmin yang hijrah dengan orang yang tidak iman, atau orang yang iman tetapi tidak hijrah.
3. Muakhoh/Persaudaraan.
Persaudaraan dalam agama mendapat waris karena kedudukan mereka disetarakan saudara kandung. Rosulullah SAW menjadikan “Ikatan Persaudaraan” diantara Muhajirin dan Anshar dalam rangka agar mereka dapat saling waris mewarisi satu sama lain (Q.S Al-Anfaal 72).
Akan tetapi mereka tidak bisa menjadi pewaris tunggal selama masih terdapat kerabat/ahli waris yang turut hijrah ke madinah.
وَأُوْلُواْ ٱلۡأَرۡحَامِ بَعۡضُہُمۡ أَوۡلَىٰ بِبَعۡضٍ۬ فِى ڪِتَـٰبِ ٱللَّهِ

“Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya daripada yang bukan kerabat di dalam kitab Allah”

0 comments:

 

blogger templates | Make Money Online