Monday, January 11, 2010

lanjutan Bab 2 pembahasan waris deskripsi

C. Deskripsi perkembangan waris dan implementasinya di negara-negara Islam termasuk Indonesa.
Kewenangan Pengadilan Agama mengadili perkara warisan merupakan pengembalian salah satu kewenangannya yang telah dicabut Pemerintah Belanda. Pencabutan tersebut dalam rangka lebih mengedepankan penerapan hukum adat daripada hukum Islam. Dalam berlakunya UU no. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, kewenangan mengadili perkara waris orang Islam telahdikembalikan kepada Pengadilan Agama. Namun kenyataannya para pencari keadilan tetap menggunakan Pengadilan Negri sebagai lembaga untuk mengajukan permasalahannya.
Hal ini disebabkan oleh :
1. tentang politik hukum
Perjalanan politik hukum yang berlaku di Indonesia dapat dikaji baik sebelum atau sesudah merdeka.
Akibat dari politik hukum Pemerintahan Belanda, maka menimbulkan kerugian bagi bangsa Indonesia, terlebih bagi pelaksanaan hukum pewarisan Islam. Sehingga tingkatpelaksanaan Kewenangan Peradilan Agama masih rendah.
2. tentang peraturan hukum
Meskipun telah berlaku UU no. 7 Tahun 1989, namun keabsahan kompetensi Pengadilan Agama masih dipermasalahkan oleh sebagian penegak hukum. Dengan belum diakuinya kompetensi absolut Pengadilan Agama dalam mengadili perkara waris orang Islam, maka sebagian besar perkara tersebut terbukti diajukan ke Pengadilan Negri, yang mengadili berdasar hukum adat.
3. tentang kesadaran hukum
Tingkat kesadaran hukum masyarakat dan terutama para penegak hukum, sangat berpengaruh pada pelaksanaan kewenangan Pengadilan Agama dalam penyelesaian perkara waris orang Islam. Jadi agar suatu peraturan perundangan, dalam hal ini UU no. 7 1989, dapat mempunyai tingkat keberdayaan yang tinggi dalam masyarakat, maka materi hukum Kewarisan Islam yang dihimpun didalam kompilasi Hukum Islam harus jelas dan tidak menimbulkan perbedaan pandangan. Ajaran Islam dalam kitab-kitab fiqh lama dalam beberapa hal perlupembaharuan, karena sudah tidak sesuaisehingga menimbulkan permasalahan keadilan.

Daftar Pustaka

Afdhol, Landasan Hukum Positif Pemberlakuan Hukum Islam. Airlangga University. 2003.
Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah. Kalam Mulia, Jakarta. 2007.
Ma’shum Zein, Muhammad, FiqhMawaris, Darul Hikmah. Jomabang, 2008.
Rosjid, Sulaiman, Fiqh Islam, Sinar Baru Algensindo, Bandung, 2004.
Zuhri, Mohammad, Tarjamah Tarikh Al-tasyri’ Al-Islami, Darul Ikhya, Semarang, 1980

0 comments:

 

blogger templates | Make Money Online