Monday, January 11, 2010

Bab 2 pembahasan waris

PEMBAHASAN

A. Hukum waris pada masa jahiliyah

Masa jahiliyah adalah masa sebelum Islam. Pada masa itu banyak terjadi penyimpangan, terutama dalam hal akidah dan syareat termasuk masalah hukum waris.
Dalam hukum waris mereka menggunakan peraturan yang telah di buat oleh nenek moyang mereka. Dengan ketetapan bahwa yang mendapat warisan disebabkan antara lain:
1. Sebab Keturunan
Yaitu bahwasanya orang yang mewarisi harta si mayit adalah orang yang paling dekat perwaliannya yakni anak laki-laki yang telah dewasa. Kemudian setelah anak laki-laki, orang yang paling dekat perwalianya adalah ayah, saudara laki-laki, paman (dari pihak ayah) dan seterusnya menduduki kedudukan anak laki-laki.
Sedangkan untuk anak perempuan dan anak laki-laki yang belum dewasa tidak ada bagian dari warisan karena di anggap tidak mempunyai kemampuan dan kecakapan dan mengelola harta, menjaga martabat keluarga dan membela keluarga, bahkan mereka mempunyai peraturan bahwa janda si mayit bisa diwaris. Allah SWT dalam Kitab-Nyayang mulia juga menyinggung sekaligus membatalkan peraturan yang ada pada mereka. Firman Allah.
آمَنُوا لاَ يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا يَاأَيُّهَا الَّذِينَ
Artinya : "Hai orang yang beriman tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa" (Q.S. An Nisa' ; 19)
Ayat diatas menceritakan nasib wanita yang ditinggal mati suaminya pasa masa jahiliyah. Mereka (janda si mayit) diwarisi dengan jalan paksa, atau dinikah tanpa diberi mas kawin, atau dinikahkan dengan orang lain kemudian di ambil mas kawinnya tanpa memberikan sedikitpun, atau ditahan sampai datang kematianya lalu diwarisi hartanya.
Adapun tentang hukum kaum jahiliyah bahwa anak perempuan tidak mendapat warisan dibatalkan oleh Allah SWT dengan firman-Nya.
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَاْلأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَاْلأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا

Artinya : " Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peningalan ibu bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalanibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan. (QS.An-Nisa' : 7)

2. Anak angkat (Tabanni)

Pada masa pra Islam kedudukan anak angkat disamakan dengan anak kandung sehinga dalam perkara warispun mereka termasuk golongan yang bisa mewarisi peniggalan ayah angkatnya. Padahal tidaklah sama antara anak kandung dan anak angkat kecuali dalam segi kasih sayang dan pemberian nafkah .
ذٰ لِكُمۡ قَوۡلُـكُمۡ بِاَ فۡوَاهِكُمۡ وَمَا جَعَلَ اَدۡعِيَآءَكُمۡ اَبۡنَآءَكُمۡ
وَهُوَ يَهۡدِى السَّبِيۡلَ وَاللّٰهُ يَقُوۡلُ الۡحَقَّ

Artinya : "Dan dia tidak menjadikan anak – anak angkatmu sebagai anak kandungmu("sendiri"). Yang demikian itu hanyalah perkataan di mulut saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan dia menujukkan jalan yang benar (QS.Al-Ahzab : 5)

2. Perjanjian sumpah (Mukholafah)

Misalnya dua orang berjanji dengan sumpah bahwa antara keduanya akan pusaka mempusakai. Hal ini tidak sesuia dengan peraturan Allah SWT.

وَأُوْلُواْ ٱلۡأَرۡحَامِ بَعۡضُہُمۡ أَوۡلَىٰ بِبَعۡضٍ۬ فِى
ڪِتَـٰبِ ٱللَّهِ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ وَٱلۡمُهَـٰجِرِينَ إِلَّآ أَن
تَفۡعَلُوٓاْ إِلَىٰٓ أَوۡلِيَآٮِٕكُم مَّعۡرُوفً۬ا‌ۚ

Artinya : " Dan orang – orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris - mewarisi) di dalam kitab Allah dari pada orang – orang mukmin dan orang – orang muhajirin, kecuali kalau kamu mau berbuat baik "
Yang dimaksud berbuat baik dalam ayat tersebut bukanlah dengan memberikan bagian waris, akan tetapi ialah pemberian wasiat, Yang dalam ketentuan hukumnya tidak melebihi 1/3 dari harta firkah.

0 comments:

 

blogger templates | Make Money Online